Lebong, jdih.kpu.go.id/bengkulu/lebong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong Nomor : 215/PL.02.4-Kpt/1707/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Jenis, Jumlah dan Ukuran Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang Dicetak Oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong Tahun 2020.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong Nomor : 215/PL.02.4-Kpt/1707/KPU-Kab/IX/2020 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Kabupaten Lebong.