PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LEBONG NOMOR : 203/PL.02.2-Kpt/1707/KPU-Kab/VIII/2020 TENTANG PENETAPAN RUMAH SAKIT PEMERINTAH UNTUK MELAKUKAN PEMERIKSAAN KESEHATAN JASMANI, ROHANI DAN BEBAS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BAKAL PASANGAN

Lebong, jdih.kpu.go.id/bengkulu/lebong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong  Nomor : 208/PL.02.2-Kpt/1707/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Pemerintah Untuk Melakukan Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika Bakal Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebong Tahun 2020