Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong nomor 11/PL.02.1-BA/1707/KPU-Kab/VIII/2021 tentang Rekapitulasi Dafatar Pemilih Perubahan Bulan Agustus Tahun 2021 Tingkat Kabupaten Lebong serta menindaklanjuti Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Repulik Indonesia Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021, Perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI KPU Nomor: 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. KPU Kabupaten Lebong Mendapatkan Hasil Pemuktahiran Data Pemilih Perubahan Berkelajutan Sebagai Berikut :