Lebong,
jdih.kpu.go.id/bengkulu/lebong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong,
telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong Nomor : 75/PL.02-Kpt/1707/KPU-Kab/VI/2020 tentang Perubahan
Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong Nomor
104/HK.03.1-Kpt/1707/KPU-Kab/IX/2019 Tentang Pedoman Teknis Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Lebong Tahun 2020.