Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dengan Stakeholders Triwulan Ke I Tahun 2022 Tingkat KPU Kabupaten Lebong

Lebong, selasa Tanggal Dua Puluh Sembilan Bulan Maret Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, 
bertempat di Aula Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong, pukul 10.00 WIB/s.d.
Acara di buka oleh ketua KPU Kabupaten Lebong Shalahuddin Al-Khidhr di dampingi Anggota KPU Kabupaten Lebong Yayan Hardian, Devi Irawan, Effan Lavandes dan Yoki Setiawan 
Serta Sekretaris KPU Lebong, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi dan Admin, Operator Sidalih DPB. 
KPU Kabupaten Lebong melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkalenjutan Tahun 2022 Periode Triwulan Ke I Tingkat KPU Kabupaten Lebong. 
Rapat Koordinasi dihadiri oleh Instansi Sebagai berikut:
1.Jefriyanto Bawaslu Kabupaten Lebong
2.Sabdi Destian Bawaslu Kabupaten Lebong
3.Melky Agustian Bawaslu Kabupaten Lebong
4.Sugianti Kabid PIAK Dinas Dukcapil Kabupaten Lebong
5.M. Ikram Kesbangpol Kabupaten Lebong
6.Irwan Saragih Perwakilan Polres Lebong 
7.Kapten Inf Lilik.Y Dandim 0409 Rejang Lebong
8.Hendra Perwakilan Partai Hanura
9.Ridwan Perwakilan Partai PBB
10.Nicolas Sixtin Perwakilan Partai Demokrat
Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2021 Tentang Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan, Hasil Rapat Koordinasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong menghasilkan hal sebagai berikut:
1.Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 76.264 ( Tujuh Puluh Enam Ribu Dua Ratus Enam Puluh Empat) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 38.699 (Tiga Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 37.565 (Tiga Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Enam Puluh Lima) pemilih, tersebar di 12 (dua belas) kecamatan sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini.
2.Menerima masukan data dari :
1.Bawaslu Kabupaten Lebong.
a.Data pemilih berkelanjutan ini merupakan data potensial yang akan digunakan dalam pemilihan pada tahun 2024. 
b.Saran perbaikan, ada 11 (sebelas) nama Pemilih Pemula yang belum masuk kedalam rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan. (yang akan dimasukkan kedalam DPB bulan April tahun 2022)
c.Adanya forum koordinasi yang lebih bervariasi yang dapat melibatkan semua tingkatan mulai dari tingkat paling bawah, seperti pemerintah desa dan kecamatan. KPU juga dapat mengundang langsung kepala sekolah menengah atas terkait pemilih pemula dalam rapat koordinasi, sehingga informasi yang diberikan dapat langsung disosialisasikan oleh kepala sekolah kepada siswa yang telah mencukupi umur untuk memilih.
2.Dinas DUKCAPIL 
Kendala yang ada di Dinas Dukcapil yaitu kurangnya kesadaran masyarakat dan pemerintah desa untuk melaporkan kalau seandainya ada Pemilih yang sudah Tidak Memenuhi Syarat, seperti meninggal agar dapat diterbitkan Akta Kematian. serta penduduk atau warga yang belum melakukan perekaman KTP-el 
3.Kesbangpol 
Pemerintah Daerah akan menyurati setiap kecamatan untuk mengkoordinasikan kepada seluruh kepala desa agar berperan aktif dalam melaporkan adanya perubahan data masyarakat di setiap desa masing-masing. Termasuk berperan aktif melaporkan atau membuat akta kematian Kepada Dinas Dukcapil, sehingga Data Pemilih bisa dimutkhirkan secara akurat untuk Pemilu tahun 2024.
4.Partai Demokrat
Partai demokrat siap mendukung dan mensosialisasikan setiap langkah yang dilakukan KPU dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan di Kabupaten Lebong.
DPB
 
DPB
 
DPB
 
 
 
RAKOOR DPB