Lebong, jdih.kpu.go.id/bengkulu/lebong – Pada hari Senin. 7 Desember 2020 sesuai dengan PKPU 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong telah menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong Tahun 2020 kepada Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk melaui Aplikasi Dana Kampanye (Sidakam Online) sesuai dengan Pasal 65 huruf c PKPU 6 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PKPU 13 Tahun 2020.