Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong Nomor : 52/PL.02-Kpt/1707/KPU-Kab/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lebong Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupa

Lebong, jdih.kpu.go.id/bengkulu/lebong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong  Nomor : 52/PL.02-Kpt/1707/KPU-Kab/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lebong Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong.