Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong Nomor : 120/PL.01.2-Kpt/1707/KPU-Kab/XII/2018 tanggal 08 Desember 2018 tentang Penetapan Penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) Tingkat Kabupaten Lebong Dalam Pemilihan Umum T

Lebong, jdih.kpu.go.id/bengkulu/lebong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong  Nomor : 120/PL.01.2-Kpt/1707/KPU-Kab/XII/2018 tanggal 08 Desember 2018  tentang Penetapan Penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) Tingkat Kabupaten Lebong Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong Nomor 120/PL.01.2-Kpt/1707/KPU-Kab/XII/2018 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Kabupaten Lebong