Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Tidak Berlaku
Jumlah Diunduh
82
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur Nomor 49/PL.02.2-Kpt/1704/KPU-Kab/VIII/2020 tentang Penetapan Jumlah Minimum Kursi dan Jumlah Minimum Suara Sah sebagai Persyaratan Pengajuan Pasangan Calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaur Tahun 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
49/PL.02.2-Kpt/1704/KPU-Kab/VIII/2020
Tempat Penetapan
Bintuhan
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Minimum Kursi dan Suara Sah - Syarat Pengajuan Balon - Pilkada 2020
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur
Keterangan Status
Tidak Berlaku