Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 78/PL.02.3-Kpt/17/Prov/X/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Agusrin Maryono dan Imron Rosyadi, M.M., M.Si. Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 Pas

Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 78/PL.02.3-Kpt/17/Prov/X/2020 tanggal 20 Oktober 2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Agusrin Maryono dan Imron Rosyadi, M.M., M.Si. Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 Pasca Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor Registrasi 001/PS.REG/17/X/2020.

Keputusan Ini Ditetapkan Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 76/PL.02.3-Kpt/17/Prov/X/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 Pasca Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor Register 001/PS.REG/17/X/2020, menyatakan bahwa Pasangan Calon Agusrin Maryono dan Imron Rosyadi, M.M., M.Si adalah salah satu Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 78/PL.02.3-Kpt/17/Prov/X/2020 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi Bengkulu.