Keputusan KPU Provinsi Bengkulu Nomor 56/PL.02.7-Kpt/17/Prov/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilihn Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, telah menetapkan Keputusan KPU Provinsi Bengkulu Nomor 56/PL.02.7-Kpt/17/Prov/VIII/2019  tanggal 9 Agustus 2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Keputusan Ini Ditetapkan Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107-10-08/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tanggal 6 Agustus 2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181-04-08/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tanggal 6 Agustus 2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 228-07-08/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tanggal 6 Agustus 2019 dan Berdasarkan Pasal 91 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 29 Januari 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Serta Melaksanakan Ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tanggal 29 Januari 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor  56/PL.02.7-Kpt/17/Prov/VIII/2019 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi Bengkulu.