Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Bengkulu Nomor 49/PL.02.2-Kpt/17/Prov/IX/2020 tanggal 2 September 2020 tentang Penetapan
Rumah Sakit Pemerintah Daerah Untuk Pemeriksaan
Kesehatan Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Bengkulu Tahun 2020.
Keputusan Ini Ditetapkan Untuk Melaksanakan
Pasal 46 Ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2017 tanggal 12 Juni 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas Peraturan Komisi
Pemilihan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota,
Perlu menetapkan Rumah Sakit Pemerintah Daerah Untuk Pemeriksaan Kesehatan
Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020.
Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 49/PL.02.2-Kpt/17/Prov/VIII/2020 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU
Provinsi Bengkulu.