Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Provinsi Bengkulu Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2024

Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 35 Tahun 2024 tanggal 16 Agustus 2024 Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Provinsi Bengkulu Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2024. Keputusan Ini ditetapkan Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Yang Menyatakan KPU Provinsi Melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Dari Tingkat Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Yang Bersangkutan. serta Hasil Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Sebagaimana Tertuang Dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 257/PL.02.1-BA/17/3/2024 tanggal 16 Agustus 2024 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Bengkulu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Provinsi Bengkulu Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2024. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 35 Tahun 2024 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi Bengkulu.