Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 56 Tahun 2024Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2024

Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 56 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2024. Keputusan Ini Ditetapkan berdasarkan Ketentuan Pasal 120 ayat (1) Peraturan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Berdasarkan Berita Acara Nomor 349/PL.02.3-BA/17/2/2024 Tanggal 22 September 2024. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 56 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2024. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 56 Tahun 2024 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi Bengkulu