Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 55 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Provinsi Bengkulu Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024. Keputusan Ini Ditetapkan berdasarkan Ketentuan Pasal 46 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap dari Tingkat Kabupaten/kota di Wilayah Provinsi yang bersangkutan dan Berita Acara Rapat Pleno Terbuka KPU Provinsi Bengkulu Nomor 350/PL.01.2-BA/17/3/2024 Tanggal 22 September 2024. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 55 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Provinsi Bengkulu Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 55 Tahun 2024 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi Bengkulu