Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengnkulu Nomor 13/HK.04-Kpt/17/Prov/VI/2021 Tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi da

Keputusan KPU Provinsi Bengkulu Nomor  10 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 13/HK.04-Kpt/17/Prov/VI/2021 Tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu.

Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 17 Junii 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 13/HK.04-Kpt/17/Prov/VI/2021 Tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu.

Keputusan Ini Ditetapkan berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 238 Tahun 2022 Tanggal 9 Maret 2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Sub Bagian Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Tahun 2022.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2022 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi Bengkulu.