RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN BIMBINGAN TEKNIS PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN, DAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI REKAPITULASI (SIREKAP).

Bengkulu, bengkulu.kpu.go.id - KPU Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Bimbingan Teknis Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Kamis (7/12/2023) secara daring (zoom meeting). Acara dibuka Plh. Ketua KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni dan Anggota Alpin Samsen dan Sarjan Efendi, serta Sekretaris Kemas Mohammad Ajir dan Kabag TPHS Oktan Huzaeiry. Peserta yang hadri Ketua dan Anggota KPU, Kasubbag Teknis Penyelenggaran Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi, Operator Sirekap dan Sidalih serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Provinsi Bengkulu. Dalam sambutannya Emex menegaskan bahwa rapat koordinasi ini merupakan pertemuan awal yang baik bagi KPU Provinsi Bengkulu dengan seluruh PPK se-Provinsi Bengkulu sebelum dilaksanakannya Bimbingan Teknis Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan dilaksanakan pada 18-19 Desember 2023. Untuk itu, diharapkan kepada seluruh peserta untuk serius dan sungguh-sungguh mengikuti rapat koordinasi ini agar informasi dapat diterima dengan baik. Sementara itu, dalam arahannya Alpin menegaskan agar PPK melakukan sosialisasi pindah memilih DPTb dan DPK kepada masyarakat secara intens dan memastikan pemilih datang ke TPS menggunakan hak pilihnya pada Rabu 14 Februari 2024 medatang. Dalam materinya Sarjan menyampaikan materi substansi pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak Tahun 2024, diantaranya jadwal dan tahapan pemungutan dan penghitungan suara, Persipan pemungutan suara di TPS, Penyampaian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih, perlengkapan pemungutan suara di dalam dan luar kota suara, penyiapan TPS, pelaksanaan pemungutan suara, tata cara pemberian suara oleh pemilih, dan ketentuan pemberian suarat suara yang diberikan ke pemilih, tugas KPPS pada pemungutan suara, persiapan dan pelaksanaan penghitungan suara, pengenalan Form. C Hasil setiap jenis pemilihan, dan sebagainya. Terakhir Sarjan berharap agar KPU, PPK, PPS dan KPPS untuk meningkatkan pemahaman dalam hal pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara pada Pemilu 2024 mendatang.