KPU PROVINSI BENGKULU HADIR DALAM PENILAIAN BADAN PUBLIK SE-PROVINSI BENGKULU DALAM IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2028

Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - KPU Provinsi Bengkulu hadir dalam Penilaian Badan Publik Se-Provinsi Bengkulu Dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang diselenggarakan oleh KIP Bengkulu, Senin (27/11/2023) bertempat di Gedung Pola Pemerintah Provinsi Bengkulu. KPU Provinsi Bengkulu yang diwakili Penata Kelola Pemilu Ahli Madya Yeni Rahayu, Kasubbag TPHM M. Benny Eka Putra, Kasubbag Umum dan Logistik Angky Galaty dan staf Widiarti. Angky mempresentasikan dan memaparkan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi yang telah dilaksanakan serta langkah, strategi dan keunggulan yang dimiliki KPU Provinsi Bengkulu dalam pelayanan informasi publik khususnya kepemiluan baik Pemilu maupun Pemilihan di hadapan Tim Juri dari KIP Bengkulu Albert Satya Jaya dan Mona Anggraini serta Tim Juri dari Dosen Universitas Bengkulu Dr. Lisa Adhrianti.