KPU PROVINSI BENGKULU MENGADAKAN RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN KAMPANYE DAN BIMBINGAN TEKNIS DANA KAMPANYE PADA PEMILU TAHUN 2024

Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - KPU Provinsi Bengkulu mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye dan Bimbingan Teknis Dana Kampanye Pada Pemilu Tahun 2024, Rabu (22/11/2023) di Hotel Mercure Bengkulu. Anggota KPU Provinsi Bengkulu Sarjan Efendi didampingi Anggota KPU Provinsi Bengkulu Alpin Samsen, Dodi Hendra Supiarso, dan Emex Verzoni serta Sekretaris Kemas Mohammad Ajir membuka kegiatan rapat koordinasi ini dengan mengundang Petugas Penghubung (LO) Pelaksana/Tim Kampanye Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik Tingkat Provinsi Bengkulu dan Calon Perseorangan Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Bengkulu. Dalam sambutannya Sarjan mengatakan bahwa Rapat koordinasi digelar dalam rangka untuk menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman teknis terkait dana kampanye kepada peserta Pemilu pada Tahun 2024. Setelah dibuka dilanjutkan dengan pemaparan materi secara panel dengan menghadirkan Narasumber Anggota KPU Provinsi Bengkulu Dodi Hendra Supiarso, Polda Bengkulu Kompol Perwira Muhammad Amin, S.Ag. dan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto. Amin memaparkan materi terkait mekanisme penerbitan STTP kegiatan politik dalam rangka kesiapan menghadapi tahapan Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2017 Ttg Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik, Dodi memaparkan mekanisme pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu Serentak Tahun 2024, diantaranya jadwal dan tahapan kampanye, pelaksana kampanye, metode kampanye, fasilitasi pelaksanaan metode kampanye pemilu oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana yang diatur dalam PKPU 15 dan 20 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023, serta Lokasi Pemasangan APK yang diatur dalam Keputusan KPU Provinsi Bengkulu Nomor 29 Tahun 2023, Eko memaparkan tentang Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu, potensi pelanggaran tahapan kampanye, jenis pelanggaran pemilu dan ketentuan pidana pemilu tahapan kampanye. Kemudian Anggota KPU Provinsi Bengkulu Sarjan Efendi memaparkan materi terkait kebijakan dana kampanye pada pemilu tahun 2024 diantaranya tahapan dan jadwal dana kampanye, sumber dan bentuk dana kampanye, rekening khusus dana kampanye, persiapan pembukuan dan jenis laporan dana kampanye, Penerimaan dana kampanye, dan pengadaan KAP dan Audit Dana Kampanye dan sebagainya. Selanjutnya Admin Sikadeka Riko Sukmanna didampingi Kasubbag TPHM M. Benny Eka Putra memaparkan materi terkait Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye) dan Bimbingan Teknis pengenalan dan praktek penggunaan Aplikasi Sikadeka kepada peserta pemilu. Diakhir acara Sarjan berharap kepada peserta pemilu untuk berkoordinasi dan menghubungi helpdesk KPU Provinsi Bengkulu terkait kampanye dan dana kampanye pada Pemilu Tahun 2024.