Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Provinsi Bengkulu.

Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 29 Tahun 2023 tanggal 13 November 2023 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Provinsi Bengkulu. Keputusan Ini Ditetapkan melaksanakan Ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf d Dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum serta berdasarkan Surat Gubernur Bengkulu Nomor 200.2/1615/Kesbanpol/2023 tanggal 09 November 2023 Perihal Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 29 Tahun 2023 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi Bengkulu.