Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Bengkulu Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024

Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 19 Tahun 2023 tanggal 27 Juni 2023 Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Bengkulu Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Keputusan Ini Ditetapkan berdasarkan Ketentuan Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, serta Berita Acara Terbuka KPU Provinsi Bengkulu Nomor 291/PL.01.2-BA/17/2023 Tanggal 27 Juni 2023. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 19 Tahun 2023 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi Bengkulu.