Keputusan KPU Provinsi Bengkulu Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Penetapan Strukltur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu.

Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 15 Tahun 2023 tanggal 5 Juni 2023 Tentang Penetapan Strukltur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu. Keputusan Ini Ditetapkan berdasarkan Ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menyatakan Bahwa Badan Publik Harus Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2023 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi Bengkulu.