Keputusan KPU Provinsi Bengkulu Nomor 31/PP.06.2-Kpt/17/Prov/VI/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor: 74/PL.06.2-Kpt/Prov/17/XI/2019 Tentang Penetapan Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur

Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor : 31/PP.06.2-Kpt/17/Prov/VI/2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor: 74/PL.06.2-Kpt/Prov/17/XI/2019 Tentang Penetapan Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020.

Keputusan Ini Ditetapkan berdasarkan Ketentuan Pasal 8B Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2020, menyatakan bahwa Pelaksanaan Pemungutan Suara Serentak Yang Ditunda Karena Terjadi Bencana Alam Non alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Yang Dikeluarkan oleh KPU Republik Indonesia Pada Tanggal 12 Juni 2020.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor : 31/PP.06.2-Kpt/17/Prov/VI/2020 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi Bengkulu.