KPU Provinsi Bengkulu mengadakan Rapat daring tentang Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemi

Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkuluKamis, 18 Juni 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Melaksanakan Acara Sosialisasi Tahapan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 bertenpat di Ruang Audio Visual Rumah Pintar Pemilu KPU Provinsi Bengkulu secara Virtual Meeting. Peserta sosialisasi adalah Forkompimda Provinsi Bengkulu, BIN, Ombudsman, KPID, KIP, Bawaslu Provinsi Bengkulu, Akademisi, Tokoh masyarakat, Pimpinan Rumah Sakit di Provinsi, Media Cetak, Elektronik dan Daring, BEM PTN/PTS Se-Provinsi Bengkulu, Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi,Ormas, LSM dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Acara dibuka langsung oleh Ketua Irwan Saputra didampingi Anggota Eko Sugianto, Siti Baroroh, Darlinsyah dan Emex Verzoni serta Plt. Sekretaris Sudirman.

Dalam sambutan dan arahannya Irwan menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah ikut berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi ini. Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat mengenai pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19. Bahwa setiap tahapan yang dilakukan oleh KPU selaku penyelenggara pemilihan untuk menerapkan protokol kesehatan secara baik sesuai dengan regulasi.