Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 18 Agustus 2023 Tentang Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Keputusan Ini Ditetapkan berdasarkan Ketentuan Pasal 69 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2022 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota serta Berita Acara KPU Provinsi Bengkulu Nomor 459/PL.01.4-BA/17/2023 Tanggal 18 Agustus 2023 Tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 22 Tahun 2023 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi Bengkulu.