KPU PROVINSI BENGKULU MENGADAKAN PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN KEJAKSAAN TINGGI BENGKULU DALAM RANGKA PELAKSANAAN PEMILU 2024.

Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra bersama Anggota Siti Baroroh, Darlinsyah, Emex Verzoni dan Irna Riza Yuliastuty serta Plh.. Sekretaris Oktan Huzaeiry hadir dalam Penandatangan Perjanjian Kerjasama Antara KPU Provinsi Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu bertempat di Aula Sasana Bina Karya Kejati Bengkulu, Kamis (26/1). Hadir dalam kegiatan adalah Jajaran Pimpinan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Pimpinan Kejaksaan Negeri dan Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu. Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, sambutan Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra. Irwan menyampaikan bahwa perjanjian kerjasama ini dilakukan dalam rangka menjalin sinergitas dan pendampingan penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Tata usaha Negara. Dilanjutkan dengan penyampaian arahan Kepala Kejati Bengkulu Dr. Heri Jerman, SH.,MH. Heri menegaskan KPU harus mewujudkan pemlu yang berkualitas sekaligus berintegritas dengan dasar pelaksanaan harus normatif, memiliki tolak ukur, perlu adanya perbaikan sistem, penyelenggara pemilu yang profesional dan non partisan serta penyelenggaraan pemilu yang aksesibel, menjamin hak konstitusional, dan menjaga otentisitas suara rakyat, setelah itu dilanjutkan penandatangan perjanjian kerjasama, serta ditutup foto bersama.