Keputusan KPU Kabupaten Lebong Nomor 100/PL.01.9-Kpt/1707/KPU-Kab/VII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, telah menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Lebong Nomor 100/PL.01.9-Kpt/1707/KPU-Kab/VII/2019  tanggal 22 Juli 2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Keputusan Ini Ditetapkan Berdasarkan Ketentuan Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 29 Januari 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong Nomor 88/PL.01.7-Kpt/1707/KPU-Kab/V/2019  tanggal 02 Mei 2019  tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2019 dan Melaksanakan Ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tanggal 29 Januari 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Serta Keputusan KPU Kabupaten Lebong Nomor 99/PL.01.9-Kpt/1707/KPU-Kab/VII/2019  tanggal 22 Juli 2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2019.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong Nomor 100/PL.01.9-Kpt/1707/KPU-Kab/VII/2019 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi Bengkulu.