Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - KPU Provinsi Bengkulu menggelar Bimbingan Teknis Persiapan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Provinsi Bengkulu. Peserta Bimbingan Teknis adalah Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Hukum dan Operator Sidakam KPU 8 (delapan) Kabupaten Penyelenggara Pemilihan, Bawaslu 8 (delapan) Kabupaten yang menyelenggarakan pemilihan, serta Tim Penghubung dan Operator Sidakam Pasangan Calon Gubernur adn Wakil Gubernur Bengkulu. Pada Hari Minggu Sore (29/11/2020).
Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra didampingi Anggota Eko Sugianto, Siti Baroroh, Emex Verzoni dan Plt. Sekretaris Oktan Huzaeiry. Dalam kesempatan tersebut Irwan menyampaikan bahwa bimtek ini dilaksanakan dalam rangka persiapan penyampaian LPPDK Paslon kepada KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten sebagaimana yang telah diatur dalam PKPU mengenai Dana Kampanye.
Dalam bimtek menghadirkan 2 (orang) Narasumber, yaitu Anggota KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto dan Wakil Ketua Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Bengkulu Eddy Suranta. Eko menjelaskan mengenai regulasi, mekanisme, tata cara, tempat dan waktu penyampaian LPPDK Paslon kepada KPU sesuai tingkatannya baik dalam Pemilihan Gubernur maupun Bupati Tahun 2020, pengadaan Kantor Akuntan Publik (KAP). Selain itu, Eko sangat menegaskan bahwa dana kampanye wajib diperoleh, dikelola, dan dipertanggungjawabkan berdasarkan prinsip Legal, Akuntanbel dan Transparan.