Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - KPU Provinsi Bengkulu Mengadakan acara Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu di Grage Hotel Bengkulu, Rabu (2/11/2022). Kegiatan Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu di Grage Hotel Bengkulu dihadiri oleh Ketua, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Hukum dan SDM serta Staf Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu. Dalam arahannya Irwan menyampaikan bahwa dalam regulasi dalam bentuk produk hukum merupakan dasar pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan. Untuk itu, perlu pemahaman yang baik bagi penyelenggara pemilu guna meningkatkan kapasitas penyusunan produk hukum. Keesokan harinya acara kegiatan Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu di Grage Hotel Bengkulu dilanjutkan dengan diskusi panel dengan menghadirkan Narasumber dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Dr. Ardilafiza, SH.,MH yang membahas materi tentang Ilmu Perundang-Undangan sedangkan dari Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I Kemenkumham RI Dr. Roberia SH.,MH yang membahas materi tentang Sistem Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Ardilafiza menyampaikan proses Pembentukan Peratuan Perundang-Undangan mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan, setelah itu dilanjutkan dengan diskusi panel dengan menghadirkan Narasumber dari Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Rina Virawati, SH.,MH yang membahas materi tentang Penyusunan Naskah Perjanjian Kerjasama Antar Lembaga sedangkan dari Biro Perundang-Undangan Setjen KPU RI Nurjanah dan Agustin Tri Setiyani yang membahas materi Teknik Penyusunan Keputusan di Lingkungan KPU.