Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma, telah menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Seluma Nomor 100/PL.01.4-Kpt/1705/KPU-Kab/X/2019 tanggal 26 Oktober 2019 Tentang Penetapan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan Dan Persebarannya Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Seluma Tahun 2020.
Keputusan Ini Ditetapkan Berdasarkan Ketentuan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemiloihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang serta Pasal 8 ayat (1) dan (2), dan pasal 10 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seluma Nomor 100/PL.01.4-Kpt/1705/KPU-Kab/X/2019 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi Bengkulu.