Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 144/PL.02-Kpt/1703/KPU-Kab/X/2019 Tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2020.

Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara, telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 144/PL.02-Kpt/1703/KPU-Kab/X/2019 tanggal 21 Oktober 2019 Tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2020.

Keputusan Ini Ditetapkan Berdasarkan Ketentuan Pasal 13 huruf b dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang Sebagaimana Telah beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Serta Ketentuan Pasal 8 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Kota.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong Nomor 144/PL.02-Kpt/1703/KPU-Kab/X/2019 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi Bengkulu.