Keputusan KPU Kabupaten Kepahiang Nomor 120/PL.02.2-Kpt/1708/KPU-Kab/X/2019 Tentang Penetapan Jumlah Minimal Dukungan Persyaratan Dan Persebaran Terhadap Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kepahiang Tahun 2020.

Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang, telah menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Kepahiang  Nomor 120/PL.02.2-Kpt/1708/KPU-Kab/X/2019  tanggal 26 Oktober 2019 Tentang Penetapan Jumlah Minimal Dukungan Persyaratan Dan Persebaran Terhadap Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kepahiang Tahun 2020.

Keputusan Ini Ditetapkan Berdasarkan Ketentuan Pasal 41   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Ketentuan Pasal 10 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang  Nomor 120/PL.02.2-Kpt/1708/KPU-Kab/X/2019 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi Bengkulu.