Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 146/PL.02.2-Kpt/1703/KPU-Kab/X/2019 Tentang Penetapan Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan Dan Persebarannya Bagi Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Tahun 2020.

Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara, telah menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Utara  Nomor 146/PL.02.2-Kpt/1703/KPU-Kab/X/2019  tanggal 26 Oktober 2019 Tentang Penetapan Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan Dan Persebarannya Bagi Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Tahun 2020.

Keputusan Ini Ditetapkan Berdasarkan Ketentuan Pasal 8 ayat (1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong  Nomor 146/PL.02.2-Kpt/1703/KPU-Kab/X/2019 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi Bengkulu.