Keputusan KPU Kabupaten Lebong Nomor 105/PL.02.2-Kpt/1707/KPU-Kab/X/2019 Tentang Penetapan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan Dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lebong Tahun 2020.

Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, telah menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Lebong  Nomor 105/PL.02.2-Kpt/1707/KPU-Kab/X/2019  tanggal 26 Oktober 2019 Tentang Penetapan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan Dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lebong Tahun 2020.

Keputusan Ini Ditetapkan Berdasarkan Ketentuan Pasal 41 ayat (2)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan KEdua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Denngan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang  Serta Ketentuan Pasal 8, ayat (1), Dan ayat (2) dan Pasal 10 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Sebagimana Telah Diubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong  Nomor 105/PL.02.2-Kpt/1707/KPU-Kab/X/2019 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi Bengkulu.