Keputusan KPU Kabupaten Lebong Nomor 104/HK.03.1-Kpt/1707/KPU-Kab/IX/2019 Tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebong Tahun 2020.

Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong Nomor 104/HK.03.1-Kpt/1707/KPU-Kab/IX/2019 tanggal 20 September 2019 Tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebong  Tahun 2020.

Keputusan Ini Ditetapkan Berdasarkan Ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang Sebagaimana Telah beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang Serta Ketentuan Pasal 8 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wakil Kota Tahun 2020.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong Nomor 104/HK.03.1-Kpt/1707/KPU-Kab/IX/2019 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi Bengkulu.