Keputusan KPU Kabupaten Rejang Lebong Nomor 69/PL.03.2-Kpt/1702/KPU-Kab/X/2019 Tentang Penetapan Batas Minimum Dan Sebaran Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan Yang Digunakan Sebagai Syarat Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupa

Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, telah menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Rejang Lebong  Nomor 69/PL.03.2-Kpt/1702/KPU-Kab/X/2019  tanggal 26 Oktober 2019 Tentang Tentang Penetapan Batas Minimum Dan Sebaran Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan Yang Digunakan Sebagai Syarat Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2020.

Keputusan Ini Ditetapkan Berdasarkan Ketentuan Pasal 41 ayat (2)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan KEdua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, Jo PAsal 8, ayat (1), Dan Pasal 10 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong  Nomor 69/PL.03.2-Kpt/1702/KPU-Kab/X/2019 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi Bengkulu.