Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur, telah menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Kaur Nomor 37/PL.02.2-Kpt/1704/KPU-Kab/X/2019 tanggal 28 November 2019 Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur Nomor 35/PL.02.2-Kpt/1704/KPU-Kab/X/2019Tentang Penetapan Jumlah Minimum Dukungan, Persentase Dukungan, Jumlah Minimum Syarat Dukungan Dan Persebaran Dukungan Bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur 2020.
Keputusan Ini Ditetapkan Berdasarkan Ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur , Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur Nomor 37/PL.02.2-Kpt/1704/KPU-Kab/X/2019 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi Bengkulu.