Keputusan KPU Kabupaten Rejang Lebong Nomor 78/HK.03.1-Kpt/1702/KPU-Kab/XI/2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong Nomor 68/HK.03.1-Kpt/1702/KPU-Kab/XI/2019 Tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program Dan Jadwal

Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong Nomor 78/HK.03.1-Kpt/1702/KPU-Kab/XI/2019 tanggal 28 November 2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong  Nomor 68/HK.03.1-Kpt/1702/KPU-Kab/XI/2019 Tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong  Tahun 2020.

Keputusan Ini Ditetapkan Berdasarkan Ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang Sebagaimana Telah beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengnan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang Serta Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wakil Kota Tahun 2020 sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong Nomor 78/HK.03.1-Kpt/1702/KPU-Kab/XI/2019 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi Bengkulu.