Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 89/HK.03.1-Kpt/1701/KPU-Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2019.

Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan, telah menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 89/HK.03.1-Kpt/1701/KPU-Kab/VIII/2019  tanggal 10 Agustus 2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2019.

Keputusan Ini Ditetapkan Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Tanggal 1 Agustus 2019 dan Ketentuan Pasal 91 ayat (6) serta Melaksanakan Ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tanggal 29 Januari 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 89/HK.03.1-Kpt/1701/KPU-Kab/VIII/2019 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi Bengkulu.