KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BENGKULU TENGAH NOMOR: 57/PP. 04.2-Kpt/1709/KPU-Kab/III/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BENGKULU TENGAH NOMOR : 20/PP. 04.2-Kpt/1709/KPU-Kab/III/2020 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN SEKRETARIAT PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN TALANG EMPAT KABUPATEN BENGKULU TENGAH UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BENGKULU TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
57/PP. 04.2-Kpt/1709/KPU-Kab/III/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
29 Maret 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Penudanaan masa kerja Sekretariat PPK Kecamatan Talang Empat
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Tengah
Keterangan Status

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BENGKULU TENGAH NOMOR : 20/PP. 04.2-Kpt/1709/KPU-Kab/III/2020�TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN SEKRETARIAT�PANITIA PEMILIHAN �KECAMATAN TALANG EMPAT �KABUPATEN BENGKULU TENGAH UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BENGKULU TAHUN 2020.