KPU Bengkulu Tengah dalam melaksanakan ketentuan Pasal 20 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka sejak bulan Januari 2021 giat melakukan kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berkoordinasi dengan instansi terkait yakni Dinas Dukcapil Bengkulu Tengah, Polres dan Bawaslu Bengkulu Tengah. Pada Bulan November KPU Bengkulu Tengah melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan hasil sebagai berikut: Jumlah Pemilih Sebelumnya Laki-Laki 42.456 Perempuan 41.183 Jumlah 83.639. Pada bulan November Pemilih TMS karena perubahan status karena meninggal, dan menjadi anggota TNI/POLRI dan Pindah Domisili sebanyak 67 Orang dengan rincian: Laki-Laki 43 Orang dan Perempuan 24 Orang. Total Data Pemilih Berkelanjutan hasil pemutakhiran bulan November 2021 adalah: 83.671 dengan rincian Laki-laki: 42.460 dan Perempuan. 83.671. Ketua Divisi Perencanaan, Program dan Data Nora Agustin, SE. MM mengungkapkan bahwa data tersebut akan dimutakhirkan setiap bulan oleh karena itu diharapkan kepada masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah dapat menyampaikan informasi perubahan data karena pindah domisili, ada warga yg memenuhi syarat sebelumnya namun meninggal dunia serta perubahan data karena telah menjadi anggota TNI atau Polri kepada KPU Bengkulu Tengah melalui layanan online dengan google form dan telpon ataupun dapat langsung datang ke Kantor KPU Bengkulu Tengah.