Putusan
Nomor : 68/PHPU.BUP-XXIII/2025
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
| Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
| Jenis Putusan | : | Putusan Mahkamah Konstitusi |
| Subjek/Pokok Perkara | : | Priodesasi |
| T.E.U Badan | : | Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia |
| Nomor Putusan | : | 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 |
| Jenis Peradilan | : | Mahkamah Konstitusi |
| Singkatan Jenis Peradilan | : | MK |
| Tempat Peradilan | : | Jakarta Pusat |
| Tanggal Dibacakan | : | 24 Februari 2025 |
| Tahun | : | 2025 |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Bidang Hukum | : | Hukum |
| Amar | : | Menolak eksepsi termohon dan esksepsi pihak terkait untuk seluruhnya |
| Putusan | : | Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya - Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan diskualifikasi Gusnan Mulyadi sebagai Calon Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan dalam pemiihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024; 3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1066 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemiihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024, Tanggal 5 Desember 2024; 4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 545 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemiihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024, Tanggal 22 September 2024; 5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 546 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemiihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024, Tanggal 23 September 2024; 6. Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung Calon Bupati atas nama Gusnan Mulyadi yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti Ii Sumirat sebagai pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024; 7. Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Gusnan Mulyadi sebagai Calon Bupati Bengkulu Selatan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 8. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 9. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervise dan kordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 10. Memerintahkan Kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisin Daerah Bengkulu dan Kepolisian Resor Bengkulu Selatan untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya; 11. Menolak Permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
| Lokasi | : | KPU Kab. Bengkulu Selatan |
Bagikan dengan :