Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik mengikuti Rapat Koordinasi Penggantian Antarwaktu (PAW) dan penggunaan aplikasi Sistem Manajemen PAW (SIMPAW) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Se-Sumatera Barat secara daring, Kamis (25/11).
Evi menekankan KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota agar patuh pada peraturan KPU (PKPU) terkait PAW dalam memproses permintaan PAW anggota DPRD dan tidak menanggapi berlebihan dari batas yang dimiliki KPU. Satker juga harus memperhatikan batasan waktu menanggapi surat permintaan PAW dari DPRD yakni 5 hari sejak diterima agar ditanggapi meski dalam masa klarifikasi ke partai politik.
Hadir juga, Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat Gebril Daulay dan Yuzalmon serta jajaran sekretariat KPU Provinsi Sumbar dan KPU Kabupaten/Kota Se-Sumbar.