RAPAT PLENO PERIODIK KOMISI PEMILIHN UMUM KOTA BENGKULU

KawanPemilih, berdasarkan apa yang diamanatkan oleh Komisi Pemilihan Umum RI kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota, bahwa mengawali kegiatan kegiatan disetiap minggunya (senin) dilaksanakan Rapat Pleno Periodik Komisioner dan Sekretaris serta para Kasubbag membahas surat penting dan kegiatan dari masing-masing divisi terkait Pemilu dan Pemilihan. Pleno periodik dilaksanakan secara rutin sebagai tugas dan pelaksana kewajiban Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Kabupaten/Kota. 

Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu senantiasa melaksanakan rapat pleno periodik bersama sekretaris dan kasubbag, untuk membahas surat penting yang sifatnya segera, rencana kegiatan, laporan rutin yang harus disampaikan serta menerbitkan suatu keputusan terhadap suatu kegiatan.