Pada hari ini Kamis tanggal 14 Januari 2021 KPU Provinsi Banten mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020 dengan difasilitasi oleh KPU Kabupaten Pandeglang selaku pelaksana kegiatan bertempat di Hotel Horison Altama Pandeglang.
Rakor dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Banten, Plt. Sekretaris KPU Provinsi Banten serta Kasubag Teknis dan Hupmas, dan Staf Subag Hukum KPU Provinsi Banten.
Peserta rakor adalah 4 (empat) KPU kabupaten/kota peserta Pemilihan Serentak Tahun 2020 yaitu KPU Kabupaten Pandeglang, KPU Kabupaten Serang, KPU Kota Cilegon dan KPU Kota Tangerang Selatan yang diwakili oleh Anggota Divisi Hukum, Kasubag Hukum, dan Staf Subag Hukum KPU Kabupaten/Kota.
Ketua KPU Provinsi Banten Bapak Wahyul Furqon dalam sambutannya menyampaikan tentang pentingnya rakor sebagai sebagai langkah persiapan KPU kabupaten/kota.
“Bahwa kegiatan hari ini adalah untuk memastikan kesiapan KPU kabupaten/kota yang beberapa minggu lalu ada permohonan masuk diajukan oleh pasangan calon yaitu Tangerang Selatan dan Pandeglang ke Mahkamah Konstitusi. Meskipun dalam beberapa hari kita masih menunggu informasi di E-BRPK. Tetapi yang pasti untuk divisi hukum Provinsi Banten terus berkomunikasi dengan divisi Hukum KPU RI terkait perkembangan pokok perkara yang dimohonkan dari dua pasangan calon dari Tangerang Selatan dan Pandeglang”, terang Wahyul Furqon saat memberikan sambutan.
Wahyul Furqon juga menyampaikan bahwa kelemahan yang sering didapatkan saat menyusun alat bukti adalah pada persoalan dokumen oleh karena itu 2 (dua) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan kesiapan alat bukti dan lain sebagainya yang berfungsi sebagai kunci dalam menyusun jawaban gugatan nanti.
Sementara itu, Samsuri Anggota KPU Kabupaten Pandeglang mewakili selaku tuan rumah kegiatan menyampaikan, “KPU Kabupaten Pandeglang merespon baik terhadap kegiatan ini dikarenakan setelah penetapan hasil ternyata diperoleh KPU Kabupaten Pandeglang dan KPU Tangerang Selatan mendapat pengajuan permohonan penyelesaian hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020. KPU Kabupaten Pandeglang kemarin juga sudah melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Banten sehingga hari ini kita dapat berdiskusi langsung terkait penyelesaian hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020.”
Anggota KPU Provinsi Banten H. Agus Sutisna juga menyampaikan arahan terkait perlunya mengantisipasi seluruh aspek yang berpotensi menjadi objek gugatan. Hal lain yang perlu diantisipasi adalah beberapa catatan rekomendasi yang pernah dikeluarkan oleh Bawaslu sehingga teman-teman Datin dapat membantu tim Divisi Hukum untuk mengantisipasi dan menyiapkan data yang dibutuhkan.”
Anggota KPU Provinsi Banten Nurkhayat Santosa juga menyampaikan mengenai pentingnya persiapan bagi KPU kabupaten/kota dalam menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan.
“Kegiatan ini memang bertujuan untuk mempersiapkan diri kita khususnya KPU Kabupaten Pandeglang dan KPU Kota Tangerang Selatan tetapi tidak menutup kemungkinan KPU Kabupaten Serang dan KPU Kota Cilegon. Kegiatan ini sangat penting karena kita memang harus mempersiapkan diri terkait materi yang ada nanti,” terang Nurkhayat.
“Jika melihat perkembangan sampai hari ini permohonan sengketa perselisihan hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020 total ada 135 permohonan. Dari 135 tersebut 7 dari pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 13 pemilihan walikota dan Wakil Wali Kota, 115 terkait pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Nanti register pada tanggal 18 Januari 2021 selanjutnya setelah register akan disampaikan ke KPU RI yang nanti akan diteruskan ke KPU Kabupaten/Kota oleh KPU RI baru dapat kita ketahui terkait apakah diregister atau tidak. Untuk KPU Kabupaten/Kota yang nanti diresgister harap untuk siapkan Kronologi dan alat buktinya dengan rinci dan lengkap. Kita juga harus menyiapkan draft jawaban, oleh karena itu kegiatan hari ini kita nanti lebih untuk kesiapan permohonan yang sudah ada,” imbuh Nurkhayat Santosa.
Plt. Sekretaris KPU Provinsi Banten, Ibu Annisa Puspa P juga berpesan kepada KPU kabupaten/kota untuk fokus dalam mengikuti kegiatan.
“Kegiatan pada hari ini nantinya selain teori, teknis pembuatan jawaban permohonan juga ada nanti simulasi terkait penyusunan alat bukti. Pengalaman dari Narasumber nanti akan disampaikan cara Menyusun permohonan dan menyusun alat bukti,” terang Annisa Puspa.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kepala Biro Hukum KPU Republik Indonesia, Bapak Sigit Joyowardono yang menyampaikan materi tentang Manajemen Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020 dan Ibu Retno Kusumastuti (Analis Hukum Penugasan Sub Koordinator Advokasi Hukum) yang menyampaikan materi tentang Teknik penyusunan Alat Bukti dan Jawaban Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang diikuti dengan simulasi penyusunan alat bukti.