PANDEGLANG – Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Pandeglang mengadakan konferensi pers tentang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diajukan oleh Tim Pasangan Calon Nomor urut 2 dalam hal ini disebut pihak pemohon ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam konferensi pers tersebut Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja’i menyampaikan “bahwa Pada Tanggal 18 Januari Tahun 2021 Mahkamah Konstitusi melakukan registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dengan registrasi nomor : 74/PHP.BUP-XIX/2021 dengan Pokok Permohonan PHP Bupati Pandeglang Tahun 2020” kata Suja’i.
Dengan adanya pokok permohonan di Mahkamah Konstitusi maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang dalam hal ini sebagai termohon akan menyiapkan dan menyusun jawaban atas apa yang di perkarakan oleh pihak pemohon.
“selanjutnya kami akan menyiapkan dan menyusun jawaban sebagaimana pokok permohonan yang diajukan oleh pemohon, dan kami atas nama lembaga KPU sangat menghormati permohonan pemohon, karena itu hak setiap pasangan calon sesuai dengan ketentuan Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali di ubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Juncto Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020, Permohonan Pemohon diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh Termohon” tutur Suja’i.
Sebelumnya KPU Pandeglang telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Tahun 2020 yang dilaksanakan di Hotel Horison Altama Kecamatan Karang Tanjung, pada hari Selasa (15/12/2020) dan telah menetapkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang Nomor: 1018/HK.03.1-Kpt/3601/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Tahun 2020, pada hari selasa tanggal 15 Desember 2020 Pukul 22.29 WIB.
Sementara Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Samsuri mengatakan kaitan dengan jadwal persidangan di Mahkamah Kostitusi, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadawal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“adapun jadwal persidangan sesuai dengan PMK 8 tahun 2021 akan dimulai pada tanggal 26 Januari sampai dengan 29 Januari Tahun 2021” ungkap Samsuri.