PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang telah menerima laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) dari pasangan calon Hj. Irna Narulita, SE., MM dan Tanto Warsono Arban, SE., ME dan pasangan calon Ir. Thoni Fathoni Mukson dan Miftahul Tamamy, S.Pd.I., MM yang bertempat di Rumah Pintar Pemilu KPU Pandeglang yang dimulai pukul 08.00 s.d 18.00, dalam penyampaiannya diserahkan oleh tim pasangan calon dan disaksikan oleh Bawaslu Pandeglang. Minggu (6/12).
LPPDK ini adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye dan Pasangan Calon menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten paling lambat 1 (satu) hari setelah masa Kampanye berakhir.
dalam penyampaiannya, pasangan calon Ir. Thoni Fathoni Mukson dan Miftahul Tamamy, S.Pd.I., MM menyampaikan/mensubmit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) pada pukul 16.17 WIB dan pasangan calon Hj. Irna Narulita, SE., MM dan Tanto Warsono Arban, SE., ME menyampaikan/mensubmit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) pada pukul 17.26 WIB,.
“kedua pasangan calon tersebut sudah menyampaikan LPPDK, kemudian LPPDK tersebut akan diumumkan tentang hasil audit laporan dana kampanye paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima hasil audit dari kantor akuntan public (KAP) pada laman KPU Pandeglang dan papan pengumuman” ungkap Samsuri selaku Ketua divisi hukum dan pengawasan KPU Pandeglang,
Sesuai dengan ketentuan Peraturan komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bahwa tanggal 6 Desember 2020 sampai dengan pukul 18.00 WIB adalah hari penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) bagi pasangan calon.
“jadi hari ini minggu tanggal 6 Desember 2020 sesuai dengan tahapan adalah hari penyampaian LPPDK, dimana Nomor urut 1 dan Nomor urut 2 sudah menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) dan tidak ada yang melewati batasan waktu” kata Samsuri.
Adapun yang disampaikan tim pasangan calon yaitu LPPDK1 sampai dengan LPPDK 5 sesuai dengan ketentuan PKPU 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.
“LPPDK 1-Paslon yaitu asersi atas laporan dana kampanye, LPPDK 2-Paslon yaitu laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, LPPDK 3-Paslon yaitu daftar penerimaan sumbangan dana kampanye, LPPDK 4-Paslon yaitu laporan aktivitas penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dan LPPDK 5-Paslon yaitu daftar persediaan barang dana kampanye” jelasnya.