KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LEBAK NOMOR 17/HK.03.1.Kpt/3602/KPU-Kab/XII/2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 03.1/HK.03.1.Kpt/3602/KPU-Kab/I/2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PEMBINA DAN TIM TEKNIS JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LEBAK
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2021
Nomor Keputusan
17/HK.03.1.Kpt/3602/KPU-Kab/XII/2021
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
01 Desember 2021
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PEMBENTUKAN JDIH
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak
Keterangan Status

Mengubah:

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor 03.1/HK.03.1.Kpt/3602/KPU-Kab/I/2021 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak