KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LEBAK NOMOR 109/PP.05.1-Kpt/3602/KPU-Kab/VII/2018 TENTANG PERGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW) ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) DESA PARAKAN BEUSI KECAMATAN BOJONGMANIK KABUPATEN LEBAK PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2018
Nomor Keputusan
109/PP.05.1-Kpt/3602/KPU-Kab/VII/2018
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
19 Juli 2018
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PAW PPS
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak
Keterangan Status
Berlaku