Kamis, 18 November 2021 bertempat di Aula Lantai 2, KPU Provinsi Banten menerima Audiensi Pengurus PERMAHI Cabang Banten. Audiensi diterima oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten, Wahyul Furqon, beserta Komisioner KPU Banten, dan dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas, Kepala Sub Bagian Hukum beserta staf pelaksana.
“Pemimpin ini adalah harus orang-orang yang bersih sehingga bisa tercapai good government”, terang Wahyul Furqon dalam membuka acara audiensi ini menanggapi gagasan yang dilontarkan oleh Mahasiswa yang menyatakan tentang mantan koruptor masih boleh mencalonkan diri dalam Pemilu tahun 2019. Pemilu tahun 2019 adalah Pemilu yang memang melelahkan dan KPU berupaya untuk melakukan perbaikan-perbaikan sehingga tahun 2024 Pemilu bisa terlaksana dengan lebih baik dari sebelumnya.
“Kami butuh teman-teman dari mahasiswa ini untuk memberikan umpan balik bagi kami selaku penyelenggara Pemilihan Umum sehingga kami bisa menjalankan Pemilihan dengan lebih baik”, jelas Ketua KPU Provinsi Banten.
“Upaya hukum moral dibutuhkan untuk menghambat pelaku-pelaku korupsi untuk menduduki legislatif ini, dan teman-teman Mahasiswa inilah yang bisa berperan untuk mengupayakan ini beserta masyarakat”, jelas Masudi. Undang-Undang mengenai Pemilihan Umum tidak berubah antara tahun 2019 dengan 2024 sehingga permasalahan-permasalahan yang akan timbul juga tidak akan jauh berbeda, sehingga yang bisa dilakukan adalah melakukan perbaikan mengenai potensi tentang bagaimana menyelesaikan permasalahan tersebut.
KPU paham akan hal-hal yang dibutuhkan oleh masyarakat sehingga KPU berusaha untuk mendengar segala aspirasi yang muncul dari masyarakat. “Pemilu menjadi lebih mudah dan menjamin hak-hak politik bagi semua orang adalah merupakan hal yang diinginkan oleh masyarakat sehingga kami akan berusaha untuk merealisasikannya dan disesuaikan dengan regulasi yang ada di Indonesia.”, jelas Agus Sutisna selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten.
KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus berpedoman pada aturan Perundang-undangan dan regulasi setelah Undang-Undang adalah pada Peraturan Komisi Pemilihan Komisi Umum (PKPU) dan itu merupakan kewenangan dari KPU RI, bukan dari KPU tingkat Provinsi ataupun KPU Kabupaten/Kota. “Dalam persoalan penyelenggaraan Pemilu sudah memiliki peradilannya masing-masing, seperti untuk menangani proses hukum secara Pidana diselesaikan di Pengadilan Negeri dan persoalan kode etik diselesaikan pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.”, ungkap Nurkhayat Santosa selaku Kordinator Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten.
“PERMAHI diharapkan dapat berpartisipasi untuk bisa mengajak lebih banyak lagi masyarakat berpartisipasi dalam pemilu dan pemilihan setidaknya untuk lingkungan kemahasiswaan. Dan KPU juga akan mendengarkan kritik dan saran yang dilontarkan dari PERMAHI untuk menjadi tolak ukur bagi KPU dalam melaksanakan penyelenggaraan tahapan Pemilihan”, jelas Eka Satialaksmana selaku Kordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat.
Beberapa pertanyaan yang membuat diskusi semakin hangat hadir dalam suasana audiensi, misalkan terkait Pemilu, Abdul Malik Fajar menyatakan bahwa Barometer Pemilihan terbaik adalah tahun 1955. Maka bagaimana partisipan bisa mengajak masyarakat milenial menjadi pemilih yang baik? Kemudian Bagaimana tanggapan tentang money politic yang ada di Banten ini? Tanya Rizky, salah satu peserta audiensi.
“Mengenai tingginya angka milenial dalam melakukan pemilihan dibuktikan dalam bagaimana nantinya pemilih dengan rentang usia 17 tahun hingga 25 tahun yang akan datang ke tempat pemilihan umum maka dari itu dibutuhkan strategi sosialisasi yang tepat,”, tandas Eka Satialaksmana. “Sosialisasi dapat disampaikan dengan banyak cara dan metode, tentu dan dalam banyak metode tersebut juga disesuaikan kontennya dengan peraturan perundang-undangan”, tambah Nurkhayat Santosa.
“Pendidikan Politik itu penting agar masyarakat tidak mudah untuk tergoda dengan iming-iming yang dijanjikan oleh peserta pemilu. Dan Pendidikan politik tersebut jangan hanya dilakukan ketika dekat dengan tahapan pemilihan, namun harusnya dilakukan jauh hari sebelum tahapan pemilihan tersebut dilakukan sehingga tidak hanya menimbulkan efek yang singkat bagi masyarakat namun dapat memberikan edukasi yang bisa menjadi budaya bagi masyarakat sehingga money politic tidak lagi menjadi budaya yang ada di masyarakat.” Jawab Wahyul Furqon.
Sementara itu Masudi selaku Kordiv Teknis Penyelenggara Pemilu menekankan pentingnya kajian yang dihasilkan oleh organisasi mahasiswa.
“Mahasiswa diharapkan sering melakukan kajian hukum tidak hanya terkait kepemiluan namun juga mengenai issue lain agar bisa menjadi tolak ukur bagi pemerintah dalam melakukan pembaharuan dan melakukan perbaikan agar roda pemerintahan berjalan semakin baik.”, pungkas Masudi.
Acara berakhir dengan ramah tamah dan ditutup pada pukul 12:30 WIB oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten dan disimpulkan kembali oleh juru bicara Mahasiswa Pengurus PERMAHI Cabang Banten.